Loading
Tampilkan postingan dengan label Materi Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Kuliah. Tampilkan semua postingan

SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH PADA MASA (KHULAFA RASYIDIN)

Khulafaur Rasyidin adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebutkan empat orang pimpinan tertinggi umat Islam yang berturut-turut menggantikan kedudukan Nabi Muhammad Saw sebagai kepala negara,yaitu Abu Bakar (w. 13 H), Umar bin Khattab (w. 23 H),Usman bin Affan (w. 35 H)dan Ali bin Abi Thalib (w. 40H). Sebutan tersebut diberikan-kepada mereka, selainberhubungan dengan sifat rasyad atau rusyud yang diangap selalu menyertai tindakan dan kebijakan yangmereka lakukan juga dengan ungkapan yang tersebut didalam hadis Nabi Saw.

1) Abu Bakar Ash-Shiddiiq

Beliau adalah ahli hokum yang tinggi mutunya.ia memerintah dari tahun 632 sampai 634M.dan sebelum masuk islam beliau terkenal sebagai orang yang jujur dan di segani.banyak tindakannya yang perlu dicatat dalam sejarah namun yang penting dalam hal ini,pidato pelantikannya yang antara lain berbunyi sebagai berikut: “aku telah kalian pilih sebagai kholifah,kepala Negara,tetepi aku bukanlah yang terbaik diantara kita sekalian.karna itu jika aku malakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku,tetapi jika aku melakukan kesalahan,perbaikilah,sebab menurut pendapatku,menyatakan yang benar adalah amanat,membohongi rakyat adalah penghianatan”selanjutnya beliau berkata. “ikutilah perintahku selama aku mengikuti perintah allah dan rosulnya.jika aku tidak mengikuti perintah allah dan rosulnya,kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan akupun tidak akan menuntut kepatuhan kalian.Pada masa ini disebut masa penetepan tiang-tiang (da’aa’im).dengan memerangi orang-orang yang murtad mutanabbi dan pembangkang penyerahan zakat. Di masa ini pula dikumpulkan Al-Qur’an pada satu mushaf.

2) Umar Ibn Khatab

Setelah abu bakar meninggal dunia,umar menggantikan kedudukannya sebagai kholifah ke-2.pemerintahan umar bin khattab berlangsung dari tahum 634 sampai tahun 644M.Pada masa ini telah bisa menyusun administrasi pemerintahan menetapkan pajak.kharaj atas tanah subur yang dimiliki oleh orang non muslim,menetapkan peradilan,perkantoran,dan kalender penanggalan.
Umar dikenal sebagai imamul-mujtahidin. Di masanya beliau berijtihad.antara lain tidak menghukum pencuri dengan potong tangan karena tidak ada illat untuk memotongnya dan tidak memberi zakat kepada al-muallafatu quluubuhum,karena tidak ada ‘illah untuk memberinya.
3)UtsmanIbnAffan
Pemrintahan ustman bin affan ini berlangsung dari tahun 644 sampai tahun 656M.dimasa pemerintahannya perluasan daerah islam diteruskan ,kebarat sampai ke maroko,ketimur menuju india dan keutara bergerak kea rah konstantinopel.Pada zamanya telah diperintahkan Zaid Ibn Tsabit dan Abdullah Ibn Zubair. Sa’iid Ibn Al-Ash dan Abdurrahman Bin Harits untuk mengumpulkan Al-Qur’an dengan qiraah (dialek) yang satu dengan mushaf satu macam pula pada tahun 30 H./650M.

4) Ali bin Abi Thalib

Setelah Ustman meninggal dunia,orang-orang terkemuka memilih Ali bin Abi Tholib menjadi khalifah ke-4,ia memerintah dari tahun 656 sampai tahun 662M.Semasa pemerintahannya ali tidak banyak dapat berbuat untuk mengembangkan hokum islam,karena keadaan Negara tiadak stabil,disana-sini timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat islam yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok,diantaranya dua kelompok besar umat islam sekarang ini,yakni ahlus sunnah waljamaah(sunni),dan syi’ah pengikut ali bin abi thalib.
Dengan wafatnya Sayyidina Ali, berakhirlah masa Khulafa’ur-Rasyidin dalam perkembangan tasyri’ Islam. Pada masa ini sumber tasyri’ Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang disebut dengan nash atau naql,apabila ada masalah yang tidak jelas dalam nash,para sahabat pada zaman Khulafa’ur-Rasyidin,memakai ijtihad dengan berpegang kepada ma’quul an-nash dan mengeluarkan ‘illah atau hikmah yang dimaksud dari nash itu,kemudian menerapkan pada semua masalah yang sesuai dengan ‘illahnya dengan ‘illah pada yang dinash untuk mendapatkan hukum yang dicari,yang disebut dengan al-qiyaas,jika hukum yang dicari tidak ada nashnya,maka para sahabat bermusyawarah,yang disebut dengan al-ijmaa’. Para Ulama’ menyebutkan bahwa dari praktek khulafa’ur-Rasyidin itu terdapat perluasan dasar tasyri’ Islam disamping Al-Qur’an dan As-Sunnah terdapat juga Al-Qiyaas dan Al-Ijmaa’.

Penafsiran dan Fatwa pada Preode Khulafa al-Rasyidin

A. Kedudukan Fatwa Dan Hukum Islam

Perlu diketahui bahwa fatwa berpengaruh besar terhadap perkembangan hukum pada masa sahabat. Sebelum mengetahui pengaruh fatwa terhadap perkembangan hukum, terlebih dahulu kita perlu mengetahui beberapa persoalan penting yang dihadapi oleh para sahabat, diantaranya: 

a. sahabat khawatir akan kehilangan Al-qur’an karena banyaknya sahabat yang hapal al-qur’an meninggal dunia dalam perang Yamamah .
b. sahabat takut akan terjadi pembohongan terhadap sunnah Rasulullah saw.
c..Sahabat khawatir umat islam akan menyimpang dari hukum islam.
d.    Sahabat menghadapi perkembangan kehidupan yang memerlukan ketentuan syari’at islam karena hal tersebut belum ditetapkan ketentuannya dalam Al-qur’an dan sunnah

Dalam menghadapi kekhawatiran –kekhawatiran diatas, Abu Bakar, atas usul umar, mengumpulkan Al-qur’an berdasarkan bahan-bahan yang ada, yaitu hapalan dan catatan. Sahabat yang paling intens keterlibatannya dalam pengumpulan Al-qur’an adalah Zaid bin Tsabit karena beliau adalah sekretaris Nabi Muhammad saw.
Disamping berkenaan dengan al-qur’an, persoalan yang dihadapi saat itu juga berkenaan dengan sunnah. Persoalaannya muncul dari dua arah, dari umat islam itu sendiri dan dari kaum munafiq. Umat islam telah melakukan kesalahan dan perubahan dalam sunnah tanpa bermaksud mengubahnya karena lupa atau keliru dalam menerima atau menyampaikannya. Sedangkan orang-orang munafiq sengaja melakukan pendustaan dan kebathilan dalam sunnah dengan maksud merusak agama islam.
Tindakan yang dilakukan para sahabat dalam periwayatan hadis adalah “kehati-hatian” dalam meriwayatkannya.Abu Musa pernah dimintai bukti (saksi) dalam meriwayatkan hadis oleh Umar bin Khattab.Selain hati-hati,sahabat juga melakukan “cegahan” penulisan hadis kepada rekan-rekannya,karena dikhawatirkan akan bercampur
dengan Al-Qur’an.
Sahabat,terutama khalifah,adalah pengganti Nabi dalam memimpin negara dan agama.Karena itu,mereka sering dihadapkan pada persoalan-persoalan baru yang dalam Al-Qur’an dan Sunnah belum ada ketentuannya.
Di bawah ini adalah salah satu wasiat Umar r.a. kepada seorang qadli (hakim) pada zamannya,yaitu Syuraih.
a. Berpeganglah kepada Al-Qur’an dalam menyelesaikan kasus.
b. Apabila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an,hendaklah engkau berpegang kepada Sunnah.
c. Apabila tidak didapatkan ketentuannya dalam Sunnah,berijtihadlah.
Dari beberapa temuan diatas,dapat diketahui bahwa pengaruh fatwa terhadap perkembangan hukum islam adalah sebagai berikut :
Pertama, sahabat melakukan penelaahan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah dalam menyelesaikan suatu kasus.Apabila tidak didapatkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah,mereka melakukan ijtihad.
Kedua, sahabat telah menentukan thuruq al-istinbath dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi.

B. Sumber-sumber hukum islam pada zaman sahabat

Sumber atau dalil hukum islam yang digunakan pada zaman sahabat adalah Al-qur’an, As-Sunnah dan ijtihad. Ijtihad yang dilakukan ketika itu berbentuk kolektif, disamping individual. Dalam melakukan ijtihad kolektif, para sahabat berkumpul dan memusyawarahkan suatu kasus hukum . hasil musyawarah sahabat disebut ijmak.

C. Sebab-Sebab Perbedaan Pandangan Para Sahabat Dalam Penetapan Hukum

Setelah Nabi Muhammad saw wafat, timbul dua pandangan yang berbeda tentang otoritas kepemimpinan umat islam. Hal ini berhubungan langsung dengan otoritas penetapan hukum. Kelompok pertama memandang bahwa otoritas untuk menetapkan hukum-hukum Tuhan dan menjelaskan makna Al-qur’an setelah Nabi Muhammad wafat dipegang oleh ahlul bait. Hanya mereka-menurut nash dari Nabi Muhammad saw- yang harus dirujuk dalam menyelesaikan masalah-masalah dan menetapkan hukum-hukum Allah. Kelompok ini tidak memperoleh kesulitan dalam menghadapi terhentinya wahyu, karena setelah Nabi Muhammad saw wafat masih terdapat para pewarisnya yang terjaga dari kesalahan (ma’shum)dan mengetahui makna al-qur’an, baik dalam dataran eksoteris (luar) maupun esoteris (dalam). Kelompok ini kelak dikenal sebagai kelompok syi’ah.
Sedangkan menurut kelompok kedua, sebelum meninggal, Nabi Muhammad tidak menentukan dan tidak menunujuk penggantinya yang dapat menafsirkan dan menetapkan perintah Allah. Al-qur’an dan Sunnah adalah sumber untuk menarik hukum-hukum berkenaan dengan masalah – masalah yang timbul. Mereka ini kelak akan dikenal sebagai kelompok Ahlu Sunnah atau Sunni.
Selain itu, sebab ikhtilaf pada zaman sahabat dapat dibedakan menjadi tiga : Pertama ialah perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat Al-qur’an, yaitu dalam Al-qur’an terdafat lafadl yang bermaknaganda (isytirak)), misalnya firman Allah dalam surat Al-baqarah ayat 228 yang artinya: “Yang diceraikan oleh suaminya hendaklah menuggu tiga kali quru “. Kata quru’ mengandung dua arti: al-haidl dan al-thuhur. Menurut Umar, kata quru’ artinya haidl sedangkan menurut Zaid ibn Tsabit adalah al-thuhur. Hukum yang ditentukan Al-Qur’an masing-masing “berdiri sendiri” tanpa mengantisipasi kemungkinan bergabungnya dua sebab pada satu kasus, misalnya waktu Iddah bagi wanita yng di tinggal mati suaminya adala 4 bulan 10 hari ( al-Baqarah: 234) dan masa Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamildalah hingga melahirkan (al-Thalaq: 4 ). Dua ayat tersebut tidak mengantisipasi kemungkinan terjadinya seorang wanita hamil yang ditinggal wafat oleh suaminya apakah yang berlaku baginya iddah wafat atau iddah hamil. Menurut Ali ibn Abi Thalib dan Ibn Abbas berpendapat bahwa baginya adalah iddah yang terpanjang dari dua iddah tersebut, sedangkan menurut Abd ibn Mas’ud berpendapat bahwa baginya adalah Iddah Hamil sebab ayat iddah hamil diturunkan setelah iddah wafat.

Adapun sebab perbedaan pandangan yang berhubungan dangan Sunnah adalah sebagai berikut :
a.    tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama terhadap Sunnah. Diantara mereka ada penguasaan Sunnahnya cukup luas, ada pula yang sedikit. Hal ini terjadi karena perbedaan mereka dalam menyertai Nabi Muhammad saw; ada yang intensif dan ada yang tidak; ada yang lebih awal masuk islam dan ada pula yang paling akhir.
b.    Kadang – kadang riwayat telah sampai kepada seorang sahabat tetapi belum sampai kepada sahabat yang lain. Sehingga diantara mereka ada yang mengamalkan ra’yukarena ketidaktahuan meraka terhadap sunnah. Umpamanya Abu Hurairah berpendapat bahwa orang yang masih junub pada waktu subuh, tidak dihitung berpuasa ramadhan, kemudian pendapat ini didengar oleh Aisyah yang berpendapat sebaliknya. ‘Aisyah menjadikan dengan Nabi saw sebagai alasan. Maka Abu Hurairah menarik kembali pendapatnya.
c.    Sahbat berbeda pendapat dalam menakwilkan Sunnah. Umpamanya, tawaf. Sebagian besar sahabat berpendapat bahwa bersegera dalam thwaf adalah sunnah, sedangkan menurut ibn Abbas malah sebaliknya.
Adapun perbedaan pendapat dikalangan sahabt yang disebkan oleh penggunaan ra’yu diantaranya perbedaan pendapat antara ‘Umar dan ‘Ali tentang perempuan yang nikah dalam waktutungunya. Menurut ‘Umar, “perempuan yang nikah dalam waktu tungu apabila belum dukhul harus dipisah; ia harus menyelesaikan waktu tunggunya, apabila sudah dukhul, pasangan itu harus dipisah dan menyelesaikan dua waktu tunggu, waktu tunggu dari suami yang pertama dan waktu tunggu dari suami berikutnya. Sedangkan menurut ‘Ali perempuan itu hanya diwajibkan menyelesaikan waktu tunggu yang pertama. ‘Ali berpegang pada keumuman ayat, sedangkan ‘Umar berpegang pada tujuan hukum, yakni agar orang tidak lagi melakuakn pelanggaran.

KESIMPULAN

1.    Ciri-ciri dari masyarakat Arab pra islam ialah-menganut faham kesukuan (qabilah),-memeiliki tata sosial pilitik tertutup dengan partisipasi warga yang sedikit, faktor keturunan lebih penting dari kemampuan,-mengenal hererki sosial yang kuat,-kedudukan perempuan cenderung direndahkan,-hukum yang mereka gunakan adalah hukum adat mereka sendiri.
2.    hukum islam pada fase Mekkah dan Madinah, dimana pada fase Mekkah Nabi Muhammad saw hanya lebih menitik beratkan pada hkum masalah akidah, sedangkan pada fase Madinah barulah diterapkan hukum pergaulan atau kemasyarakatan dan ibadah.
3.    pengaruh fatwa pada perkembangan hukum islam pada masa sahabat adala pertama mereka melakukan penalaahan terhadap Al-qur’an dan Sunnahdalam menyelesaikam suatu kasus hukum, apabila tidak ada mereka berijtihad. Kedua shabat telah menentukan thuruk al-istimbath dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi.
4.    sumber-sumber hukum islam pada masa shabat adalah Al-qur’an, As-sunnah, dan Ijtihad.
5.    sebab perbedaan pandangan para sahabat adalah pertama mengenai tampuk kepemimipinan setelah Nabi Muhammd saw wafat. Kedua perbedaan mereka dalam memahami Al-qur’an, As-Sunnah, da Ra’yu.

Filsafat

Pengertian Etimologis Filsafat

•    Kata Filsafat dari philosophia (Yunani), yg terbentuk dari kata philos (cinta/ingin) dan sophia (kearifan), scr etimologis, berarti: cinta kearifan

•    Cakupan pengertian sophia : kearifan, kebenaran pertama, pengetahuan luas, kebajikan intelektual, pertimbangan sehat, kepandaian pengrajin, serta kecerdikan memutuskan soal-soal praktis.

The Liang Gie, Pengantar Filsafat Ilmu (Yogya: Liberty, 2007),Cet.VII, h.29
•    Pengertian Filsafat scr etimologis, belum memberikan pengertian ttg apa yang dimaksud dengan definisi Filsafat, krn cakupan makna kata sophia sangat luas.  (Ahmad Tafsir, Filsafat Umum (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), h. 8-9)

•    Karena itu, dibutuhkan definisi filsafat dari segi terminologi:

Pengertian Terminologis Filsafat
•    Tentang pengertian filsafat, terdapat definisi yang beragam.
•    Setelah menyebutkan setidaknya sebanyak 40 pengertian Filsafat menurut para filosof, The Liang Gie menegaskan bhw:
    “Agaknya semua perumusan itu sama benarnya krn masing2 melihat dr salah satu pokok soal, permasalahan, titik berat, segi, tujuan atau metode yg dianut seseorang filsuf atau sesuatu aliran filsafat” (The Liang Gie, Pengantar Filsafat Ilmu (Yogya: Liberty, 2007),Cet.VII, h.56)

Pengertian Terminologis Filsafat:

•    Filsafat adalah “sejenis pengetahuan yg menyelidiki segala sesuatu dgn mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta, dan manusia shg dpt menghasilkan pengetahuan ttg bagaimana hekekatnya sejauh yg dpt dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu” (Hasbullah Bakry, sbgmn dikutip Ahmad Tafsir, Filsafat Umum (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), h. 9)

Ciri-Ciri Berfikir Filsafati

•    Rasional-kritis;
•    Radikal (mendasar);
•    Menyeluruh (komprehensif);
•    Spekulatif;
•    Sistematis;

Cabang-cabang Filsafat
1    . METAFISIKA / ONTOLOGI
2    . EPISTEMOLOGI
3    . AKSIOLOGI
ADVERTISER
  • ROXX SHARE
  • PRESENTS
  • WIDGETS
  • TEMPLATES
  • WORM TECHNIQUES
  • INSPIRATIONS

Entri Populer

Special Keywords



alhamdulilah puji syukur kehadirat Allah swt,,yang memberi segala nikmat kepada kita....
Seiring dengan perjalanan itu kami terus berusaha memaksimalkan mungkin mengadakan penyempurnaan, baik bahasa maupun isinya. Dengan adanya penyempurnaan itu, sekalipun belum sempurna, mudah-mudahan dapat mempermudah para pembaca ketika sudah membuka blog ini. Semoga blog ini dapat bermanfaat bagi pembaca maupun yang mendengarkan. Amin .

Categories

My Blog List ( DO FOLLOW )