Loading

Penafsiran dan Fatwa pada Preode Khulafa al-Rasyidin

A. Kedudukan Fatwa Dan Hukum Islam

Perlu diketahui bahwa fatwa berpengaruh besar terhadap perkembangan hukum pada masa sahabat. Sebelum mengetahui pengaruh fatwa terhadap perkembangan hukum, terlebih dahulu kita perlu mengetahui beberapa persoalan penting yang dihadapi oleh para sahabat, diantaranya: 

a. sahabat khawatir akan kehilangan Al-qur’an karena banyaknya sahabat yang hapal al-qur’an meninggal dunia dalam perang Yamamah .
b. sahabat takut akan terjadi pembohongan terhadap sunnah Rasulullah saw.
c..Sahabat khawatir umat islam akan menyimpang dari hukum islam.
d.    Sahabat menghadapi perkembangan kehidupan yang memerlukan ketentuan syari’at islam karena hal tersebut belum ditetapkan ketentuannya dalam Al-qur’an dan sunnah

Dalam menghadapi kekhawatiran –kekhawatiran diatas, Abu Bakar, atas usul umar, mengumpulkan Al-qur’an berdasarkan bahan-bahan yang ada, yaitu hapalan dan catatan. Sahabat yang paling intens keterlibatannya dalam pengumpulan Al-qur’an adalah Zaid bin Tsabit karena beliau adalah sekretaris Nabi Muhammad saw.
Disamping berkenaan dengan al-qur’an, persoalan yang dihadapi saat itu juga berkenaan dengan sunnah. Persoalaannya muncul dari dua arah, dari umat islam itu sendiri dan dari kaum munafiq. Umat islam telah melakukan kesalahan dan perubahan dalam sunnah tanpa bermaksud mengubahnya karena lupa atau keliru dalam menerima atau menyampaikannya. Sedangkan orang-orang munafiq sengaja melakukan pendustaan dan kebathilan dalam sunnah dengan maksud merusak agama islam.
Tindakan yang dilakukan para sahabat dalam periwayatan hadis adalah “kehati-hatian” dalam meriwayatkannya.Abu Musa pernah dimintai bukti (saksi) dalam meriwayatkan hadis oleh Umar bin Khattab.Selain hati-hati,sahabat juga melakukan “cegahan” penulisan hadis kepada rekan-rekannya,karena dikhawatirkan akan bercampur
dengan Al-Qur’an.
Sahabat,terutama khalifah,adalah pengganti Nabi dalam memimpin negara dan agama.Karena itu,mereka sering dihadapkan pada persoalan-persoalan baru yang dalam Al-Qur’an dan Sunnah belum ada ketentuannya.
Di bawah ini adalah salah satu wasiat Umar r.a. kepada seorang qadli (hakim) pada zamannya,yaitu Syuraih.
a. Berpeganglah kepada Al-Qur’an dalam menyelesaikan kasus.
b. Apabila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an,hendaklah engkau berpegang kepada Sunnah.
c. Apabila tidak didapatkan ketentuannya dalam Sunnah,berijtihadlah.
Dari beberapa temuan diatas,dapat diketahui bahwa pengaruh fatwa terhadap perkembangan hukum islam adalah sebagai berikut :
Pertama, sahabat melakukan penelaahan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah dalam menyelesaikan suatu kasus.Apabila tidak didapatkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah,mereka melakukan ijtihad.
Kedua, sahabat telah menentukan thuruq al-istinbath dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi.

B. Sumber-sumber hukum islam pada zaman sahabat

Sumber atau dalil hukum islam yang digunakan pada zaman sahabat adalah Al-qur’an, As-Sunnah dan ijtihad. Ijtihad yang dilakukan ketika itu berbentuk kolektif, disamping individual. Dalam melakukan ijtihad kolektif, para sahabat berkumpul dan memusyawarahkan suatu kasus hukum . hasil musyawarah sahabat disebut ijmak.

C. Sebab-Sebab Perbedaan Pandangan Para Sahabat Dalam Penetapan Hukum

Setelah Nabi Muhammad saw wafat, timbul dua pandangan yang berbeda tentang otoritas kepemimpinan umat islam. Hal ini berhubungan langsung dengan otoritas penetapan hukum. Kelompok pertama memandang bahwa otoritas untuk menetapkan hukum-hukum Tuhan dan menjelaskan makna Al-qur’an setelah Nabi Muhammad wafat dipegang oleh ahlul bait. Hanya mereka-menurut nash dari Nabi Muhammad saw- yang harus dirujuk dalam menyelesaikan masalah-masalah dan menetapkan hukum-hukum Allah. Kelompok ini tidak memperoleh kesulitan dalam menghadapi terhentinya wahyu, karena setelah Nabi Muhammad saw wafat masih terdapat para pewarisnya yang terjaga dari kesalahan (ma’shum)dan mengetahui makna al-qur’an, baik dalam dataran eksoteris (luar) maupun esoteris (dalam). Kelompok ini kelak dikenal sebagai kelompok syi’ah.
Sedangkan menurut kelompok kedua, sebelum meninggal, Nabi Muhammad tidak menentukan dan tidak menunujuk penggantinya yang dapat menafsirkan dan menetapkan perintah Allah. Al-qur’an dan Sunnah adalah sumber untuk menarik hukum-hukum berkenaan dengan masalah – masalah yang timbul. Mereka ini kelak akan dikenal sebagai kelompok Ahlu Sunnah atau Sunni.
Selain itu, sebab ikhtilaf pada zaman sahabat dapat dibedakan menjadi tiga : Pertama ialah perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat Al-qur’an, yaitu dalam Al-qur’an terdafat lafadl yang bermaknaganda (isytirak)), misalnya firman Allah dalam surat Al-baqarah ayat 228 yang artinya: “Yang diceraikan oleh suaminya hendaklah menuggu tiga kali quru “. Kata quru’ mengandung dua arti: al-haidl dan al-thuhur. Menurut Umar, kata quru’ artinya haidl sedangkan menurut Zaid ibn Tsabit adalah al-thuhur. Hukum yang ditentukan Al-Qur’an masing-masing “berdiri sendiri” tanpa mengantisipasi kemungkinan bergabungnya dua sebab pada satu kasus, misalnya waktu Iddah bagi wanita yng di tinggal mati suaminya adala 4 bulan 10 hari ( al-Baqarah: 234) dan masa Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamildalah hingga melahirkan (al-Thalaq: 4 ). Dua ayat tersebut tidak mengantisipasi kemungkinan terjadinya seorang wanita hamil yang ditinggal wafat oleh suaminya apakah yang berlaku baginya iddah wafat atau iddah hamil. Menurut Ali ibn Abi Thalib dan Ibn Abbas berpendapat bahwa baginya adalah iddah yang terpanjang dari dua iddah tersebut, sedangkan menurut Abd ibn Mas’ud berpendapat bahwa baginya adalah Iddah Hamil sebab ayat iddah hamil diturunkan setelah iddah wafat.

Adapun sebab perbedaan pandangan yang berhubungan dangan Sunnah adalah sebagai berikut :
a.    tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama terhadap Sunnah. Diantara mereka ada penguasaan Sunnahnya cukup luas, ada pula yang sedikit. Hal ini terjadi karena perbedaan mereka dalam menyertai Nabi Muhammad saw; ada yang intensif dan ada yang tidak; ada yang lebih awal masuk islam dan ada pula yang paling akhir.
b.    Kadang – kadang riwayat telah sampai kepada seorang sahabat tetapi belum sampai kepada sahabat yang lain. Sehingga diantara mereka ada yang mengamalkan ra’yukarena ketidaktahuan meraka terhadap sunnah. Umpamanya Abu Hurairah berpendapat bahwa orang yang masih junub pada waktu subuh, tidak dihitung berpuasa ramadhan, kemudian pendapat ini didengar oleh Aisyah yang berpendapat sebaliknya. ‘Aisyah menjadikan dengan Nabi saw sebagai alasan. Maka Abu Hurairah menarik kembali pendapatnya.
c.    Sahbat berbeda pendapat dalam menakwilkan Sunnah. Umpamanya, tawaf. Sebagian besar sahabat berpendapat bahwa bersegera dalam thwaf adalah sunnah, sedangkan menurut ibn Abbas malah sebaliknya.
Adapun perbedaan pendapat dikalangan sahabt yang disebkan oleh penggunaan ra’yu diantaranya perbedaan pendapat antara ‘Umar dan ‘Ali tentang perempuan yang nikah dalam waktutungunya. Menurut ‘Umar, “perempuan yang nikah dalam waktu tungu apabila belum dukhul harus dipisah; ia harus menyelesaikan waktu tunggunya, apabila sudah dukhul, pasangan itu harus dipisah dan menyelesaikan dua waktu tunggu, waktu tunggu dari suami yang pertama dan waktu tunggu dari suami berikutnya. Sedangkan menurut ‘Ali perempuan itu hanya diwajibkan menyelesaikan waktu tunggu yang pertama. ‘Ali berpegang pada keumuman ayat, sedangkan ‘Umar berpegang pada tujuan hukum, yakni agar orang tidak lagi melakuakn pelanggaran.

KESIMPULAN

1.    Ciri-ciri dari masyarakat Arab pra islam ialah-menganut faham kesukuan (qabilah),-memeiliki tata sosial pilitik tertutup dengan partisipasi warga yang sedikit, faktor keturunan lebih penting dari kemampuan,-mengenal hererki sosial yang kuat,-kedudukan perempuan cenderung direndahkan,-hukum yang mereka gunakan adalah hukum adat mereka sendiri.
2.    hukum islam pada fase Mekkah dan Madinah, dimana pada fase Mekkah Nabi Muhammad saw hanya lebih menitik beratkan pada hkum masalah akidah, sedangkan pada fase Madinah barulah diterapkan hukum pergaulan atau kemasyarakatan dan ibadah.
3.    pengaruh fatwa pada perkembangan hukum islam pada masa sahabat adala pertama mereka melakukan penalaahan terhadap Al-qur’an dan Sunnahdalam menyelesaikam suatu kasus hukum, apabila tidak ada mereka berijtihad. Kedua shabat telah menentukan thuruk al-istimbath dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi.
4.    sumber-sumber hukum islam pada masa shabat adalah Al-qur’an, As-sunnah, dan Ijtihad.
5.    sebab perbedaan pandangan para sahabat adalah pertama mengenai tampuk kepemimipinan setelah Nabi Muhammd saw wafat. Kedua perbedaan mereka dalam memahami Al-qur’an, As-Sunnah, da Ra’yu.
StumbleDeliciousTechnoratiTwitterFacebookReddit

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Sumber buku referensi dari mana ini

Special Keywords



alhamdulilah puji syukur kehadirat Allah swt,,yang memberi segala nikmat kepada kita....
Seiring dengan perjalanan itu kami terus berusaha memaksimalkan mungkin mengadakan penyempurnaan, baik bahasa maupun isinya. Dengan adanya penyempurnaan itu, sekalipun belum sempurna, mudah-mudahan dapat mempermudah para pembaca ketika sudah membuka blog ini. Semoga blog ini dapat bermanfaat bagi pembaca maupun yang mendengarkan. Amin .

Categories

My Blog List ( DO FOLLOW )